Komnas HAM Pantau Penanganan Gafatar
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) menilai pemerintah harus melakukan upaya melindungi pengikut Gerakan Fajar
Nusantara (Gafatar)
Upaya itu perlu dilakukan mengingatkan meluasnya
penolakan terhadap anggota gerakan tersebut. "Harus diantisipasi seacara
serius oleh negara utamanya pihak keamanan," kata Anggota Komnas HAM,
Maneger Nasution melalui keterangan persnya yang diterima
Dia mencontohkan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan
Baratterdapat1.119 orang warga negara pengikut Gafatar yang kini ditampung
Kantor Pembekalan Angkutan Daerah Militer (Bekangdam).
Jumlah pengikut Gafatar yang ditampung itu berjumlah
370 laki-laki, 312 perempuan, dan 437 anak-anak Indonesia.
"Sebagai warga negara Indonesia, negara utamanya
pemerintah diminta untuk tetap hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan
hak-hak konstitusional warga negara kepada para pengikut organisasi
Gafatar," tutur Maneger.
Dia menegaskan, para pengikut Gafatar berhak
mendapatkan perlindungan karena mereka juga warga negara Indonesia.
Kendati demikian, Manager mengatakan pemerintah harus tetap melakukan proses hukum yang
dilakukan oleh pengikut Gafatar.
"Secara hukum harus dilihat kasus per kasus, " tandasnya.
Dia mengungkapkan, Komnas HAM masih memantau adakah
pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Gafatar. "Sejauh ini Komnas HAM
belum menyimpulkan ada pelanggaran HAM. Hal ini dikarenakan beberapa anggota
Gafatar, melakukan tindakan kriminal murni," katanya.
Menurut dia, kebebasan beragama dan berkeyakinan di
Indonesia dijamin oleh konstitusi, tapi di Indonesia hanya ada enam agama yang
diakui.
"Memang sejatinya negara tidak boleh intervensi,
kecuali jika keberagamaan itu merusak moralitas publik, nilai-nilai agama,
keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa," kata Maneger.
Dia mencontohkan
kasus menghilangnya warga
Yogyakarta Dokter Rica Tri Handayani dan anaknya. "Untuk membuktikan
apakah Gafatar salah, sejatinya biarlah prores hukum yang menentukan. Oleh
karena itu, ada baiknya kasus Gafatar ini harus dilihat satu-satu,"
katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar