Sabtu, 23 Januari 2016

Komnas HAM Pantau Penanganan Gafatar



Komnas HAM Pantau Penanganan Gafatar

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemerintah harus melakukan upaya melindungi pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)

Upaya itu perlu dilakukan mengingatkan meluasnya penolakan terhadap anggota gerakan tersebut. "Harus diantisipasi seacara serius oleh negara utamanya pihak keamanan," kata Anggota Komnas HAM, Maneger Nasution melalui keterangan persnya yang diterima

Dia mencontohkan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Baratterdapat1.119 orang warga negara pengikut Gafatar yang kini ditampung Kantor Pembekalan Angkutan Daerah Militer (Bekangdam).

Jumlah pengikut Gafatar yang ditampung itu berjumlah 370 laki-laki, 312 perempuan, dan 437 anak-anak Indonesia.

"Sebagai warga negara Indonesia, negara utamanya pemerintah diminta untuk tetap hadir memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara kepada para pengikut organisasi Gafatar," tutur Maneger.

Dia menegaskan, para pengikut Gafatar berhak mendapatkan perlindungan karena mereka juga warga negara Indonesia.

Kendati demikian, Manager mengatakan pemerintah  harus tetap melakukan proses hukum yang dilakukan oleh pengikut  Gafatar. "Secara hukum harus dilihat kasus per kasus, " tandasnya.

Dia mengungkapkan, Komnas HAM masih memantau adakah pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Gafatar. "Sejauh ini Komnas HAM belum menyimpulkan ada pelanggaran HAM. Hal ini dikarenakan beberapa anggota Gafatar, melakukan tindakan kriminal murni," katanya.

Menurut dia, kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dijamin oleh konstitusi, tapi di Indonesia hanya ada enam agama yang diakui.

"Memang sejatinya negara tidak boleh intervensi, kecuali jika keberagamaan itu merusak moralitas publik, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa," kata Maneger.

Dia mencontohkan  kasus  menghilangnya warga Yogyakarta Dokter Rica Tri Handayani dan anaknya. "Untuk membuktikan apakah Gafatar salah, sejatinya biarlah prores hukum yang menentukan. Oleh karena itu, ada baiknya kasus Gafatar ini harus dilihat satu-satu," katanya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar