Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah
suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses
bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari
perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun
pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya
keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan
tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di
masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk
lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan
ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula
kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi
apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan
tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota
profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan
pegawai.
·
Etika
Bisnis Akuntan Publik
Etika
Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu
dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai
laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa
yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana
yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan meliputi :
1
Tanggung Jawab Profesi. Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya.
2
Kepentingan Publik. Kepentingan utama
profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa
akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan
etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3
Integritas. Auditor dituntut harus
memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab
yang tinggi atas pekerjaannya.
4
Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak
memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi
data.
5
Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk
menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan
tugasnya.
6
Kompetensi. Auditor dituntut untuk
memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam
melaksanakan tugasnya.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa
lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis.
Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik.
Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama
dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi
kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1
Independensi, integritas, dan
obyektivitas
2
Independensi. Dalam menjalankan tugasnya
anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam
memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance)
3
Integritas dan Objektivitas, Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
4
Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar Umum. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
5
Kompetensi Profesional. Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
6
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
7
Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP
wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian
jasa profesional.
8
Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP
wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
9
Kepatuhan terhadap Standar. Anggota KAP
yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi,
konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi
standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
·
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung
jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian
sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan
publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik
juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
·
Krisis
Dalam Profesi Akuntansi
Krisis
dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam
sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya
minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan
data Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sedikitnya 75% akuntan publik
yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya
akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada
regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya
pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila
keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan,
profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat
menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.
Pelaksanaan
ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itu
pemerintah melalui UU No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik mengatur peran
dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan
dalam dunia akuntan publik. Dari ±16 ribu perusahaan yang selalu diaudit setiap
tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari
±400 akuntan publik dan ±600 orang akuntan bekerja.
Undang
– Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan
perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga
mengawasi kode etik. Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian
nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan
pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam
pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan
undang – undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara
profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat
Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada
akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya
sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu
tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena akuntan publik
dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga dengan
demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang
bermasalah.
·
Regulasi
Dalam Rangka Penegakan Etika KAP
Di
Indonesia, melalui Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP – Dep.
Keu.), pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal
ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi
terhadap anggotanya.
Perkembangan
terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan
publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan
lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal
ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi
yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan
Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the
Big-5 yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan
asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i)
Pembuatan standar akuntansi dan standar audit
(ii)
Pemeriksaan terhadap kertas kerja audit, dan
(iii)
Pemberian sanksi.
Regulasi
terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi
disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal
pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu
ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan
SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
·
Peer
Review
Peer
review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu-individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode
peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Sumber
:
Agoes
Sukrisno dan Ardana, I Cenik. Etika Bisnis dan Profesi : Tantangan Membangun
Manusia Seutuhnya – Jakarta : Salemba Empat, 2009
Keraf,
Sonny. 1998. Etika Bisnis : Tuntutan Dan Relivansinya. Yogyakarta : Kanisius
K.
Bertens, 1994, Etika, Jakarta : Gramedia Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar