Pengertian Etika dalam Auditing
Definisi
etika secara garis besar merupakan serangkain prinsip atau nilai moral
yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung
tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai
tinggi dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian
etika dalam auditing dapat diartikan sebagai suatu prinsip untuk melakukan
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Seorang auditor bertanggungjawab
untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh
keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecuragan.
Profesi
akuntan memiliki peranan yang sangat penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Dengan adanya
etika profesi akuntan, maka fungsi akuntan sebagai penyedia informasi untuk
proses pembuatan keputusan bisnis dapat dijalankan oleh para pelaku bisnis.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan masyarakat umum
sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan
profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti
nahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat
juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat
(reasonable) diangggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban
terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya, baik
merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan
independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan
etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis
tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka,
masyarakat dan diri mereka sendiri
dimana akuntan mempunyai tanggung jaawab menjadi komputen dan untuk menjaga
integritas dan obyektivitas mereka.
Tanggungjawab Auditor
1.
Tanggungjawab Dasar
Auditor
Tanggungjawab dasar seorang auditor adalah
sebagai berikut:
a. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Dalam pelaksanaan audit seorang auditor
harus memulai dengan perencaanaan, kemudian mengendalikan dan mencatat setiap
pekerjaan.
b. Sistem Akuntansi
Auditor harus memahami dan dapat
mengetahui dengan pasti bagaiman sistem dan pemprosesan transaksi dan memiliki
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit
Auditor harus memperoleh bukti audit yang
relevan dan dan reliable untuk memberikan suatu kesimpulan yang rasional
d. Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan megevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test. Compliance test atau tes
ketaatan adalah tes terhadap bukti pembukuan untuk mengetahui apakah setiap
transaksi yang terjadi sudah diproses dan dicatat sesuai dengan sistem dan
prosedur yang di tetapkan oleh manajemen.
e. Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjauan ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan keseimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan
2.
Tanggungjawab Auditor
Terhadap Publik
PSA 1 (SA 110) revisi,
menyatakan bahwa Auditor memiliki tanggungjawab untuk merencanakan dan
menjalankan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan
keuangan telah bebas dari salah saji material, yang disebabkan oleh kesalahan
ataupun kecurangan. Karena sifat dari bahan bukti audit dan karatkeristik
kecurangan, auditor harus mampu mendapatkan keyakinan yang memadai, namun bukan
absolute, bahwa salah saji material telah didteksi. Auditor tidak memiliki tanggungjawab
untuk merencanakan dan menjalankan audit untuk mendapatkan keyakinan yang
disebabkan oleh kesalahan maupun kecurangan, yang tidak signifikan terhadap
laporan keuangan telah terdeteksi.
Profesi akuntan memiliki
peranan yang sangat penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan publik.Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ada 3 karakteristik dan
hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik,
antara lain:
- Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
- Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Independensi Auditor
Independensi menurut
mulayadi dalam (Lauw Tjun Tjun, dkk, 2012) independesi dapat diartikan sebagai
sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran
dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap
mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek
akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam
SPAP (IAI, 2001) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah
dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi
seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
- Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
- Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
- Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Dalam kenyataanya
auditor seringkali menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap mental
independen. Keadaan yang seringkali mengganggu sikap mental independen auditor
menurut mulayadi dalam (Lauw Tjun Tjun, dkk, 2012) adalah sebagai berikut
:
- Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
- Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecendrungan untuk memuaskan keingina kliennya.
- Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.
Tujuan audit atas
laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan
pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,
hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor
merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila
keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam
hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia
harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang
ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah,
menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak
konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan
periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Indepedensi Akuntan Publik
Undang-undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian pasar modal yang lebih
spesifik yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal memiliki
peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang
bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari
kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau
BAPEPAM. Kita tentu masih mengingat kasus endron, bagaimana dampak dari kasus
ini hingga mempengaruhi perekonomian dunia oleh karena itu sehingga peran
BAPEPAM sangat penting.
Berdasarkan
Undang-udangan No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, BAPEPAM mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar
modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu :
- Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
- Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik
- Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan publik
- Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar
modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang
disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan
Nomor:VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Aturan ini
terdiri dari 7 point induk yakni
a. Definisi dari
istilah-istilah yang digunakan
b. Jangka waktu periode
penugasan profesional
c. Independensi
d. Sistem Pengendalian Mutu
e. Pembatasan penugasan
audit
f. Weweang sanksi oleh
Bapapem kepada yang melanggar ketentuan ini.
Seorang auditor dalam
peraturan ini dikatakan tidak Independensi adalah sebagai berikut :
- Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung yang material terhadap klien
- Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien
- Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegan saham utama klien.
- Memberikan jasa astetasi selain yang sedang mendapat penugasan dan jasa non astetasi kepada klien
- Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar fee. Kontinjen atau komisi, atau menerima fee kontinjen atau komisi dari klien.
Sumber :
Harmtman Laura P dan Desjardins Joe. 2011.
Etika Bisnis:Penerbit Erlangga Jakarta
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP),
per 31 Maret 2011. Salemba Empat. Jakarta
Lauw Tjun Tjun, dkk,Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor Terhadap
Kualitas Audit:Jurnal Akuntansi Vol.4 No.1 Mei 2012: 33-56
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep- 310/Bl/2008 Tentang Independensi Akuntan
Yang Memberikan Jasa Di Pasar Modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar