Senin, 18 Desember 2017

ETIKA DALAM AUDITING


Pengertian Etika dalam Auditing

Definisi etika secara garis besar merupakan serangkain prinsip atau nilai moral  yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian etika dalam auditing dapat diartikan sebagai suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Seorang auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecuragan.
Profesi akuntan memiliki peranan yang sangat penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan publik. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Dengan adanya etika profesi akuntan, maka fungsi akuntan sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis dapat dijalankan oleh para pelaku bisnis.

Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti nahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) diangggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya, baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri  mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jaawab menjadi komputen dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

Tanggungjawab Auditor

      1.      Tanggungjawab Dasar Auditor
Tanggungjawab dasar seorang auditor adalah sebagai berikut:
            a.      Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Dalam pelaksanaan audit seorang auditor harus memulai dengan perencaanaan, kemudian mengendalikan dan mencatat setiap pekerjaan.
            b.      Sistem Akuntansi
Auditor harus memahami dan dapat mengetahui dengan pasti bagaiman sistem dan pemprosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
            c.       Bukti Audit
Auditor harus memperoleh bukti audit yang relevan dan dan reliable untuk memberikan suatu kesimpulan yang rasional
            d.      Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan megevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test. Compliance test atau tes ketaatan adalah tes terhadap bukti pembukuan untuk mengetahui apakah setiap transaksi yang terjadi sudah diproses dan dicatat sesuai dengan sistem dan prosedur yang di tetapkan oleh manajemen.
             e.       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjauan ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan keseimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan

      2.      Tanggungjawab Auditor Terhadap Publik
PSA 1 (SA 110) revisi, menyatakan bahwa Auditor memiliki tanggungjawab untuk merencanakan dan menjalankan audit untuk memperoleh keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah bebas dari salah saji material, yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan. Karena sifat dari bahan bukti audit dan karatkeristik kecurangan, auditor harus mampu mendapatkan keyakinan yang memadai, namun bukan absolute, bahwa salah saji material telah didteksi. Auditor tidak memiliki tanggungjawab untuk merencanakan dan menjalankan audit untuk mendapatkan keyakinan yang disebabkan oleh kesalahan maupun kecurangan, yang tidak signifikan terhadap laporan keuangan telah terdeteksi.
Profesi akuntan memiliki peranan yang sangat penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan publik.Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
  1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
  2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
  3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Independensi Auditor
Independensi menurut mulayadi dalam (Lauw Tjun Tjun, dkk, 2012) independesi dapat diartikan sebagai sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
  1. Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
  2. Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
  3. Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Dalam kenyataanya auditor seringkali menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap mental independen. Keadaan yang seringkali mengganggu sikap mental independen auditor menurut  mulayadi dalam (Lauw Tjun Tjun, dkk, 2012) adalah sebagai berikut :
  1. Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
  2. Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecendrungan untuk memuaskan keingina kliennya.
  3. Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan lepasnya klien.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Indepedensi Akuntan Publik
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau BAPEPAM. Kita tentu masih mengingat kasus endron, bagaimana dampak dari kasus ini hingga mempengaruhi perekonomian dunia oleh karena itu sehingga peran BAPEPAM sangat penting.
Berdasarkan Undang-udangan No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, BAPEPAM mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu :
  1. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
  2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik
  3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan publik
  4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Aturan ini terdiri dari 7 point induk yakni
a.       Definisi dari istilah-istilah yang digunakan
b.      Jangka waktu periode penugasan profesional
c.       Independensi
d.      Sistem Pengendalian Mutu
e.       Pembatasan penugasan audit
f.       Weweang sanksi oleh Bapapem kepada yang melanggar ketentuan ini. 

       Seorang auditor dalam peraturan ini dikatakan tidak Independensi adalah sebagai berikut :
  1. Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung yang material terhadap klien
  2. Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien
  3. Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegan saham utama klien.
  4. Memberikan jasa astetasi selain yang sedang  mendapat penugasan dan jasa non astetasi kepada klien
  5. Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar fee. Kontinjen atau komisi, atau menerima fee kontinjen atau komisi dari klien.
Sumber :
Harmtman Laura P dan Desjardins Joe. 2011. Etika Bisnis:Penerbit Erlangga Jakarta

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), per 31 Maret 2011. Salemba Empat. Jakarta

Lauw Tjun Tjun, dkk,Pengaruh Kompetensi dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit:Jurnal Akuntansi Vol.4 No.1 Mei 2012: 33-56
 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

 

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan  Nomor: Kep- 310/Bl/2008 Tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Di Pasar Modal


Tidak ada komentar:

Posting Komentar