Kodifikasi
Hukum
Kodifikasi Hukum adalah himpunan dari berbagai aturan dan terdapat berbagai jenis jenis hokum tertentu yang berada di dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut
bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
- Hukum
tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan
dalam pelbagai peraturan-perundangan.
- Hukum
Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum
kebiasaan).
Contoh
kodifikasi Hukum :
a. Di Eropa :
a. Di Eropa :
- Corpus
Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh
kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
- Code
Civil
(mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis
dalam tahun 1604.
b. Di
Indonesia
- Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
- Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
- Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
- Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu sosial yang
mempelajari perilaku manusia yang
mempelajari aktivitas kehidupan sehari hari baik dalam distribusi, konsumsi dan
produksi pada barang dan jasa.
Hokum Ekonomi
Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
·
Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan
dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal).
·
Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar