Badan Hukum
sebagai subjek hukum
Subjek hukum terdiri atas manusia
pribadi (natuurlijk persoon) dan
badan hukum (rechtspersoon). Jadi
disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan
pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Badan hukum disebut sebagai subjek hukum karena
memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul
dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan hukum juga
memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya, turut
serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka
pengadilan.
Badan hukum
sebagai subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti
mengdakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger),
melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian badan hukum diakui
keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut
serta dalam lalu lintas hukum.
Badan hukum
tidak lain adalah badan yang diciptakan oleh manusia dan tidak berjiwa. Oleh
sebab itu dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, badan hukum diwakili oleh
pengurus atau anggotanya.
Jenis Obyek
Hukum
Kemudian
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan
benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah / berwujud, meliputi :
ü Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
Dibedakan
menjadi sebagai berikut :
- Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
- Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata
adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik)
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak,
dan saham-saham perseroan terbatas.
ü Benda tidak
bergerak
Benda tidak
bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya
dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar