PENGERTIAN
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang
Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
menurutAdrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat
sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh
norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan
kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi,
pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan
seterusnya.
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama,
Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat digangu-gugat.
Contohnya : hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan
sebagainya. Kedua, Hak amanat aturan atau perundangan yaitu hak karena
diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau perundangan. HAKI
(Hak Kekayaan Intelektual) merupakan amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang
menjadi penentu seberapa besar HAKI yang diberikan kepada individu dan
kelompok.
Dari Pengertian Haki di atas, dapat ditarik
kesimpulan bahwa Pengertian HAKI adalah hak yang berasal dari hasil
kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai
HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan
manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini
menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat
yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya
penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum
bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan
semangat berkarya dan mencipta.
PRINSIP
PRINSIP HAKI
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip ekonomi
2. Prinsip keadilan
3. Prinsip kebudayaan
4. Prinsip social
1. Prinsip
ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2. Prinsip
keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
3. Prinsip
kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip
social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia
sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan
kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
KLASIFIKASI
HAKI
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat
dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan
industry (industrial property right) Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry
( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan
Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi :
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
DASAR
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sumber :
Adrian Sutedi, 2013. Hak Atas Kekayaan
Intelektual. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar