Ø PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis
yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan
tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT)
adalah:
1. Copy
KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Copy
KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor
NPWP Penanggung jawab
4. Pas
photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5. Copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Copy
Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat
Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung
Perkantoran
8. Surat
Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di
lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9. Kantor
berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah
pemukiman.
10. Siap
di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri
minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2. Akta
Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps.
7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta
pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7
ayat 4)
5. Modal
dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32,
ps 33)
6. Minimal
1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7. Pemegang
saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia,
kecuali PT. PMA.
Ø COMMANDITAIRE
VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau
barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan
CV adalah sebagai berikut:
1. AKTA
PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris,
persyaratannya:
a. Menyertakan
fotokopi KTP pendirinya.
b. Prosesnya
1-2 hari kerja.
2. SURAT
KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai
bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
a. Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat
keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
d. Prosesnya
2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3. MEMBUAT
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan.
Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar
sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
a. Lampiran
bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
b. Buktsi
pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
c. Lama
proses 2-3 hari kerja
4.
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
(SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan
persyaratannya adalah:
a. Lampiran
bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau
sewa/kontrak tempat usaha.
b. Proses
memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5. MENDAFTAR
KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN
setempat dengan persyaratan:
a. Melampirkam
NPWP dan salinan akta pendirian CV
b. Proscsnya
1 hari kerja.
6. MENGURUS
SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar
diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
a. SITU
(Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
b. Pas
foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
c. Proses
untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP menengah dan
kecil, 14 hari.
7. TANDA
DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang
berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses
pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa
mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita
dapatkan meliputi:
a. Akta
pendirian CV
b. Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
c. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
d. Pengesahan
Pengadilan
e. SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
f. TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
Ø KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas
kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya:
Daftar Nama Pendiri
a) Nama
dan Tempat Kedudukan
b) Maksud
dan Tujuan serta Bidang Usaha
c) Ketentuan
Mengenai Keanggotaan
d) Ketentuan
Mengenai Rapat Anggota
e) Ketentuan
Mengenai Pengelolaan
f) Ketentuan
Mengenai Permodalan
g) Ketentuan
Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
h) Ketentuan
Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
i)
Ketentuan Mengenai Sanksi
d. Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah
e. Untuk
memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian koperasi.
Ø FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat
Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
a. Pembuatan
akta pendirian firma
b. Surat
keterangan domisili perusahaaN
c. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
d. Surat
pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
e. Pendaftaran
ke Pengadilan Negeri
f. Surat
izin usaha perdagangan
g. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
Ø BUMN
Badan usaha milik Negara ialah badan usaha
yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status
pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. Adapun
syarat Pendirian BUMN Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2003 , BUMN
didirikan dengan maksud :
1) Memberikan
sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya danpenerimaan Negara pada
khususnya.
2) Mengejar
keuntungan
3) Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu
tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orangbanyak
4) Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan
koperasi
5) Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golonganekonomi lemah,
koperasi dan masyarakat.
Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan
pemerintah, dimana dalamperaturan pemrintah tersebut setidaknya memuat :
a. Penetapan
pendirian BUMN
b. Maksud
dan tujuan didirikan BUMN
c. Penetapan
besarnya penyertaan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkandalam rangka
pendirian BUMN.
Ø BUMD
Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan
pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Tujuan Pendirian BUMD Memberikan sumbangsih pada
perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
a. Mengejar
dan mencari keuntungan
b. Pemenuhan
hajat hidup orang banyak
c. Perintis
kegiatan-kegiatan usaha
d. Memberikan
bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan
terbatas adalah:
1. Pemda
menetapkan Perda ttg Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda
tersebut adalah:
A. Nama
sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang
akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain.
Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
B. Susunan
pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali
diangkat.
C. besarnya
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
D. Dan
lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.
2. Selanjutnya
dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan
ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
3. Setelah
PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda
ttg penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah,
bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi
yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 ttg Pedoman
Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa
besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya
diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
4. Selanjutnya
berdasarkan perda ttg penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan
penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.
Ø Yayasan
Yayasan adalah suatu
badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.
Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum. Di Indonesia,
yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada
tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004. Pendirian suatu
Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang
diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No.
16/2001, yaitu:
a. Minimal
didirikan oleh satu orang atau lebih. Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa
berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh
WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian,
untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing
akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
b. Pendiri
tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini
sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan,
untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
c. Dibuat
dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri
Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik
Indonesia.
Sumber:
http://www.hukum123.com/syarat-pendirian-pt-dan-cv/
https://investasidaerah.wordpress.com/2013/07/17/pendirian-bumd/