Selasa, 29 Desember 2015

BAGAIMANA KOPERASI YANG IDEAL ITU (?)



BAGAIMANA KOPERASI YANG IDEAL ITU (?)


Seperti yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh pengawasan yang kontinu atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Jadi sebenarnya sederhana, uraian ringkasnya menurut pengalaman kami adalah sebagai berikut :
1.      Dalam RAT disusun dan diputuskan mengenai program kerja, tujuan yang akan dicapai, pokok-pokok kebijakan yang harus dijalankan oleh pengurus dan atau manajemen, dan jumlah anggaran yang dibutuhkan.
2.      Pengurus koperasi dan atau manajemen koperasi menuangkan pokok-pokok kebijakan menjadi “aturan main” yang harus diikuti oleh semua anggota koperasi tanpa terkecuali.
3.      Pangawas koperasi mengawasi dan memberikan koreksi agar dalam implementasi kebijakan dan aturan main ini, pengurus dan atau manajemen koperasi benar-benar (sungguh-sungguh) memegang teguh kebijakan yang sudah disepakati bersama sehingga tidak terjadi penyimpangan yang akan membahayakan operasional koperasi.

Dalam menjalankan koperasi secara yang ideal maka tidak terlepas dari penerapan fungsi-fungsi manajemen standard. Fungsi-fungsi manajemen yang harus diterapkan untuk mencapai tujuan koperasi, yakni :
1.      Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan merupakan dasar dari semua kegiatan koperasi yang disusun guna mencapai tujuan yang akan dicapai dalam suatu periode yang terukur.
Misalnya : berapa jumlah anggota yang akan dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa omzet yang ingin dicapai dalam waktu 1 tahun, berapa SHU yang akan dibagikan tahun ini, dsb. Perencanaan ini harus disusun oleh pengurus dan disahkan oleh RAT agar semua anggota mengetahui rencana kerja koperasi sehingga semua anggota dapat mendukung kegiatan koperasi sehari-hari.
2.      Fungsi Pengorganisasian
Pengorganisasian adalah fungsi terpenting setelah rencana kerja koperasi disusun. Tahap ini adalah menyusun fungsi SDM yang akan mengemban tugas agar kegiatan-kegiatan dalam rencana kerja dapat secara efektif dan efisien dijalankan oleh SDM koperasi. Kunci keberhasilan dalam tahap ini adalah menaruh orang yang tepat pada posisi yang tepat sehingga semua tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik.
3.      Fungsi Pelaksanaan
Fungsi ini adalah menjalankan semua kegiatan yang sudah disusun dengan sebaik-baiknya, SDM koperasi bertanggung jawab atas tugas yang sudah dilimpahkan, dan dalam pelaksanaannya SDM koperasi mematuhi rambu-rambu yang sudah ditetapkan dalam RAT. Dalam tahap ini, tugas administrasi sehari-hari seringkali menjadi hambatan dan sering terabaikan karena kurangnya pengetahuan akan teknologi tepat guna yang dapat diterapkan untuk memudahkan kegiatan administrasi dan di samping itu investasi teknologi dirasakan masih cukup mahal. Fungsi pelaksanaan ini sering kali menjadi kendala bukan cuma pada koperasi yang besar, akan tetapi pada koperasi yang jumlah anggotanya hanya ratusan. Tertib administrasi dan mematuhi kebijakan yang sudah ditetapkan dalam RAT merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan koperasi.
4.      Fungsi Pengendalian dan Evaluasi
Fungsi pengendalian dan evaluasi ini adalah untuk menilai dan apakah fungsi pelaksanaan sudah sesuai dengan rencana kerja atau tidak. Apakah dalam pelaksanaan kegiatan sudah mematuhi rambu-rambu kebijakan koperasi atau terdapat penyimpangan. Sering kali fungsi tersebut dianggap sangat sensitif dan tabu karena sikap pengurus dan manajemen koperasi yang tidak terbuka terhadap anggota atau sesama pengurus koperasi lainnya.
Mengelola koperasi sama halnya dengan mengelola perusahaan plus organisasi sosial. Di satu pihak kita mesti memikirkan keuntungan dan di pihak lain kita mesti memikirkan aspek sosial anggota. Memang cukup pelik apabila kita tidak bisa membedakan mana kepentingan koperasi secara kolektif dan mana untuk kepentingan anggota secara individu.

Koperasi yang ideal itu yang bagaimana? Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial untuk:
·         Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
·         Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
·         Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
·         Membantu khususnya anggota (bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
·         Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para anggota.
·         Memantapkan orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.
Di dalam berkoperasi wujud plurarisme haruslah dijadikan model untuk saling memacu dan memotivasi antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan kemampuan dan ketrampilan di koperasi itu justru seharusnya dijadikan sebagai bentuk aktivitas yang saling mendukung antar yang lemah dan kuat, antara yang bodoh dan yang pintar dan atara yang masih miskin ketrampilan untuk belajar banyak dari yang telah mahir. Hidup di dalam koperasi itu penuh perlombaan dan bukanlah persaingan yang saling mematikan dalam suatu hubungan yang harmonis. Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.

Tanpa dukungan penuh semacam itu, besar kemungkinan cita-cita pendirian koperasi akan dihadapkan pada persoalan ketidakhandalan yang merusak eksistensi dan pengembangan koperasi, anggota dan pengurus itu sendiri.
Idealisme dan profesionalisme yang tidak ada pada diri koperasi, anggota, pengelola, pengawas maupun pembinanya selama ini terbukti menjadi perusak koperasi itu sendiri. Inilah yang harus menjadi perhatian bersama semua pihak demi dapat diperbaikinya dunia perkoperasian yang ada.

Namun demikian, penyadaran diri sejak dini pada diri anggota, pengurus, pengawas dan pembinalah yang harus dikedepankan karena di tangan merekalah perkembangan koperasi berada. Bila berharap pemerintah dapat memberi dukungan lewat berbagai pembinaan dan bantuannya, hal itu adalah sarana pendukung yang memang harus dimanfaatkan dengan baik dan dilaksanakan dengan baik pula oleh pemerintah agar pembinaan dan bantuannya tidak salah arah.

Karena koperasi dijalankan dengan mengandalkan kualitas seseorang, keberaniannya, integritas, semangat wirausaha, kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap koperasi dan kemampuan intrapersonal. Bukan dengan modal terkenal. Panitia pemilihan pengurus pun harus benar-benar melakukan seleksi, jangan hanya sekedar voting, harus ada fit dan proper test. 

Sumber:

Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat

Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7)  Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Referensi :
Buku PENGEMBANGAN KOPERASI
Pengarang : THOBY MUTIS
Penerbit : PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA

11 Kawasan Berbahaya Akibat Asap, 78.933 Warga Riau Jadi Korban



11 Kawasan Berbahaya Akibat Asap, 78.933 Warga Riau Jadi Korban

Liputan6.com, Pekanbaru - Jarak pandang di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau kian mengkhawatirkan akibat kabut asap pekat. Selain hanya dalam hitungan meter, hasil dari kebakaran hutan dan lahan itu membuat kualitas udara di sebagian besar wilayah Riau berada pada level berbahaya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, Rabu (21/10/2015), 11 alat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tersebar di Riau berada di atas angka 500 Psi. Angka itu menunjukkan kadar oksigen di udara sangat tipis, karena didominasi debu dan asap.

Menurut data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Riau, 11 alat ISPU itu berada di Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Siak, Kota Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis. Konsentrasi pencemarannya atau yang dikenal dengan PM10 sudah sangat mengkhawatirkan.

Pantauan di lapangan, alat ISPU di kawasan Panam, Kulim, Sukajadi dan Kecamatan Rumbai menunjukkan angka konsentrasi PM10 mencapai 394 hingga 784 Psi, dengan status berbahaya. Begitu pula dengan alat ISPU di Petapahan (Kabupaten Kampar), Minas (Kabupaten Bengkalis), Bangko (Rokan Hilir), Libo dan Duri (Kabupaten Bengkalis), yang juga sudah melebihi ambang berbahaya.

Memburuknya kualitas udara di Provinsi Riau membuat penderita gangguan pernapasan dan penyakit lainnya terus bertambah. Hingga kini, Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat 78.933 jiwa menjadi korban akibat kabut asap.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Riau Andra Sjafril, jumlah itu didominasi penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dengan korban 66.234 jiwa. "Kemudian disusul penderita pneumonia 1.076 jiwa, asma 3.073 jiwa, sakit mata 3.693 jiwa dan penderita penyakit kulit sebanyak 4.857 jiwa," ungkap Andra.

Dengan kian pekatnya kabut asap yang menyelimuti Riau, Andra mengimbau masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar, terutama anak-anak di bawah 12 tahun.

"Kualitas udara berbahaya, ini tidak baik bagi kesehatan. Kurangi aktivitas di luar rumah, dan selalu gunakan masker," pungkas Andra. (Ans/Mut)

sumber : http://news.liputan6.com/read/2345873/11-kawasan-berbahaya-akibat-asap-78933-warga-riau-jadi-korban


Kemendikbud: Wajib Belajar 12 Tahun dimulai 2016



Kemendikbud: Wajib Belajar 12 Tahun dimulai 2016

Samarinda (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memulai rintisan Wajib Belajar atau Wajar 12 tahun pada 2016, dengan harapan pada 2019 tercapai sejumlah target, seperti tersedianya perpustakaan di semua sekolah (100%).

"Sebenarnya rintisan Wajar 12 tahun sudah kami lakukan sejak 2013, tetapi pola pendanaannya baru sebatas untuk siswa. Mulai 2016 akan banyak anggaran yang masuk untuk menuntaskan Wajar 12 tahun," kata Penanggungjawab Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud Mulkirom di Samarinda, Selasa.

Mulkirom menyampaikan itu dalam Workshop Perhitungan Pendidikan Menengah Universal, yang dihadiri para Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah dari kabupaten/kota se-Kaltim.

Sejumlah target yang ingin dicapai pada 2019 melalui Wajar 12 tahun adalah jumlah satuan pendidikan SMA di Indonesia sebanyak 14.311 sekolah dengan rasio 386 siswa per-sekolah. Sedangkan saat ini rasionya 361 siswa/sekolah dengan jumlah 12.329 SMA.

Selanjutnya, kata dia lagi, data 2014 menunjukkan jumlah guru SMA sebanyak 346.751 orang dengan rasio 14,5 siswa per guru. Target 2019 adalah sebanyak 358.459 guru dengan rasio 15,4 siswa/guru.

Untuk perpustakaan sekolah, jumlah perpustakaan saat ini sebanyak 9.750 unit dengan tingkat kepemilikan 79 persen. Ditargetkan pada 2019 dari 14.311 sekolah yang ada, semuanya sudah memiliki perpustakaan atau menjadi 100 persen.

Untuk laboratorium kimia, saat ini hanya terdapat 5.451 unit atau 44 persen dari semua SMA yang tersebar di Indonesia, sehingga pada 2019 ditargetkan mencapai 100 persen kepemilikannya.

Sedangkan untuk laboratorium fisika, saat ini terdapat 5.970 atau 48 persen sehingga ditargetkan pada 2019 terdapat 12.879 SMA yang memilikinya atau naik menjadi 90 persen.

Untuk laboratorium biologi saat ini dimiliki 7.621 SMA atau 50 persen dan ditargetkan menjadi 80 persen. Laboratorium komputer dimiliki 7.706 SMA atau 63 persen dan ditargetkan menjadi 100 persen.

Menurutnya, Wajar 12 Tahun dilaksanakan satu paket dengan Program Pendidikan Universal (PMU) yang meliputi SMA, MA, dan SMK.

PMU memberikan kesempatan luas kepada warga Negara RI untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu, difasilitasi pemerintah, pembiayaan ditanggung bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.