Senin, 19 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi


Andai Aku Jadi Menteri Koperasi
 
Dalam artikel ini saya akan berangan – angan menjadi seorang Menteri Koperasi yang ada di dalam pemerintahan. Sebelum saya berangan – angan saya akan menjelaskan apa itu KOPERASI ? Koperasi adalah suatu lembaga yang dijalankan oleh beberapa orang dan setiap orang tersebut memiliki tugas masing – masing dan koperasi juga merupakan suatu lembaga ekonomi rakyat yang di dasari atas asas kekeluargaan. Nah, dari penjelasan tentang koperasi tersebut sudah terlihat apa itu tujuan koperasi. 

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan saat anggotanya belum bergabung dengan koperasi. Koperasi pertama kali dipelopori oleh Drs. Moehammad Hatta yang tumbuh atau berasal dari kalangan rakyat. Hal ini disebabkan oleh penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Koperasi tidak hanya memperdulikan pendiri atau pemilik dan keuntungan semata, namun lebih kepada mensejahterakan masyarakat luas termasuk para anggotanya.

Dari penjelasan di atas menjadi Menteri Koperasi itu bukan hal yang mudah karena dalam koperasi kita melayani masyarakat lainnya. Dan kita juga harus memiliki pendirian ataupun komitmen yang kuat untuk kesejahteraan masyarakat lainnya. Jika saya menjadi seorang anggota koperasi saya akan menanamkan pendidikan tentang koperasi kepada masyarakat luas. Agar masyarakat mengetahui apa saja manfaat koperasi, adapun beberapa manfaat koperasi ialah : 1. Meningkatkan penghasilan anggota 2. Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah 3. Menumbuhkan Sikap Jujur Dan Terbuka 4. Melatih Bersikap Mandiriemperoleh Pinjaman Dengan Mudah 5.Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab

Tidak hanya itu saya pun akan memajukan koperasi agar lebih populer sepert dulu seperti yang kita ketahui, koperasi sempat terserempet masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para anggotanya. Mengembalikkan kepercayaan seseorang memang tidak mudah. Namun hal ini adalah salah satu kunci untuk mengembalikkan koperasi berjaya seperti dulu lagi. Dan cara untuk mengembalikan agar koperasi lebih populer ialah dengan kita mensosialisasikan kepada anak muda yang terkadang kurang berminat dengan koperasi contohnya dengan mengadakan workshop ataupun seminar.
Dan saya akan mensosialisasikan koperasi-koperasi berada di lingkungan sekolah yang paling terkecil. Kategori sekolahnya dari tingkat SD sampai dengan SMA. Mengapa? Karena Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Jadi, siswa sekolah bisa dapat sekalian belajar tentang koperasi itu sendiri. Siswa tidak hanya mendapatkan pelajaran akademik saja dalam kelas, tetapi siswa juga dapat belajar berorganisasi sebagai anggota dan pengurus koperasi sekolah di luar kelas. Manfaatnya juga banyak kalau ada koperasi di sekolah, yaitu :
      1. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
      2. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi
      3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat
      4. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

         Lalu selain mensosialisasikan hal yang akan saya lakukakan yaitu mengembangkan UKM (Usaha Kecil Menengah) dari para anggota lalu di sebarluaskan kepada masyarakat untuk membuat suatu kreatifitas contohnya seperti dari barang bekas yang tidak terpakai yang akhirnya akan dijadikan suatu karya seni yang berharga tinggi. Misalkan barang bekas dari sebuah gantungan baju dari kayu lalu dijadikan sebagai kursi ataupun meja dan hasil karya yang telah terjual bisa dipergunakan untuk meningkatkan kualitas koperasi dan agar masyarakat percaya bahwa koperasi itu penting untuk membantu perekonomian masyarakat.

         Dan jika saya maenjadi menteri koperasi saya akan membuat koperasi di setiap daerah – daerah agar lebih bisa membantu masyarakat terutama masyarakat kecil yang kurangf mampu. Dan jika itu terwujud saya akan mengadakan rapat rutin setiap tahun untuk laporan setiap koperasi di daerah daerah tersebut.

         Memang sangat sulit jika di fikirkan hal hal diatas jika diwujudkan, tapi insyaallah jika saya memiliki tekad dan percaya diri saya pasti mampu mewujudkan apa yang sudah saya programkan tersebut. Dari hal hal tersebut merupakan aspek kecil yang harus dilakukan oleh koperasi terlebih dahulu. Saya menyadari bahwa menjadi Menteri Koperasi bukanlah hal yang mudah karena menjadi Menteri Koperasi mempunyai tanggung jawab atas koperasi yang dijalankannya tersebut. Karena jika nanti saya menjadi Menteri Koperasi saya akan bersungguh sungguh mengemban tugas yang saya miliki tersebut. 

         Maka dari itu marilah kita sebagai generasi muda menjaga kelestarian Koperasi Indonesia agar terus terjaga dan dilestarikan sampai kapanpun, jangan sampai dilupakan. Sukseskanlah kemajuan Koperasi untuk Negara Indonesia agar semuanya terwujud saya akan membuat gerakan tentang koperasi di lingkun gan sekitar saya. Dimana hal tersebut akan membantu mempertahankan koperasi. Dimana gerakan koperasi tersebut akan melakukan banyak hal dengan cara memperkenalkan koperasi kesemua kalangan serta membantu untuk memberikan inovasi terbaru untuk koperasi indonesia.

         Saya menyadari bahwa menjadi menteri koperasi itu sangat berat, tidak seperti yang semua orang bayangkan. Banyak orang yang sok pintar, yang mengatakan kerjaan menteri itu tidak baik, tapi mereka tidak mengetahui bagaimana rasanya menjadi menteri koperasi yang mengemban tugas berat. Jadi marilah kita menghargai pekerjaan mereka karena menjalankan suatu usaha di bidang perkoperasian tidaklah mudah untuk dilakukan. Tetapi saya yakin jika saya melakukannya dengan sungguh-sungguh kearah yang lebih baik, maka saya akan mendapatkan hasil yang terbaik untuk kemajuan perkoperasian dinegara ini dan koperasi bisa berjaya kembali seperti pertama kali didirikan, kembali menjadi koperasi yang sebenarnya menjadi wadah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dengan baik dan bisa membantu perekonomian indonesia lebih maju lagi. Majulah KOPERASI INDONESIA!

Sumber :




Tata Cara Mendirikan Koperasi


Langkah-langkah Mendirikan Koperasi 
1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama

Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan

Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  1. Nama dan tempat kedudukan
  2. Maksud dan tujuan
  3. Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
  4. Rapat Anggota
  5. Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  6. Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi

Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan

Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
  • Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
  • Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 
  • Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:

Syarat Untuk Pendirian Koperasi

A. Umum
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
  3. Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
  6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
  9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Struktur Organisasi Koperasi.
  12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
  2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
  5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  6. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  7. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  8. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
  9. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun 
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
  4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
  5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah 
  7. Nasional MUI.
  8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
  9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
  10. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
D. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Daftar sarana kerja
  12. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  13. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  14. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  15. Struktur Organisasi KSP
  16. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
E. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
  8. rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  9. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  10. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
  11. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
  12. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
  13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  14. Daftar sarana kerja
  15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  17. Struktur Organisasi KJKS
  18. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :