Selasa, 29 Desember 2015

Malaysia Sudah Tujuh Kali Mengklaim Budaya RI



Malaysia Sudah Tujuh Kali Mengklaim Budaya RI

TEMPO.CO, Jakarta-- Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan Wiendu Nuryanti menyatakan pemerintah Malaysia sudah tujuh kali mengklaim budaya Indonesia sejak 2007. Bahkan, tari zapin, rendang, gamelan, dan cendol pun tercatat dalam akta budaya Malaysia.

"Pertama, klaim terhadap kesenian reog Ponorogo pada November 2007," kata Wiendu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen, Senayan, Rabu 20 Juni 2012.

Setelah reog, berikutnya Malaysia mengklaim lagu daerah asal Maluku, Rasa Sayange, pada Desember 2008. Tari pendet dari Bali juga sempat diklaim pada Agustus 2009 lewat iklan pariwisata Malaysia Truly Asia. "Klaim ini selesai setelah ada protes dari Indonesia," ujar Wiendu.

Selanjutnya, pada 2009 kerajinan batik diklaim, tapi masalah ini selesai karena UNESCO mengakui batik Indonesia. Pada Maret 2010, Malaysia mengklaim alat musik angklung. "Dan yang terakhir adalah klaim tari tortor dan alat musik Gordang Sambilan dari Mandailing," kata Wiendu.

Rencana pemerintah Malaysia mengakui tari tortor dan alat musik Gordang Sambilan mencuat setelah kantor berita Bernama di Malaysia melansir pernyataan Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia Datuk Seri Rais Yatim tentang rencananya mendaftarkan kedua budaya masyarakat Sumatera Utara itu dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.

"Tarian ini akan diresmikan sebagai salah satu cabang warisan negara," kata Datuk Seri Dr Rais Yatim, seperti dikutip dari Bernama, setelah meresmikan Perhimpunan Anak-anak Mandailing pada 14 Juni lalu.

Mendadak sontak, masyarakat Indonesia, terutama suku Mandailing di Sumatera Utara, melancarkan protes keras. Tari tortor dikenal sebagai bagian dari upacara adat untuk menghormati leluhur. Pemerintah pun secara resmi telah meminta klarifikasi tertulis kepada pemerintah Malaysia. "(Tapi) sampai hari ini kami belum mendapat nota penjelasan tersebut," kata Wiendu.

Menurut dia, nota penjelasan tertulis itu semestinya dikirim pemerintah Malaysia pada Rabu siang 20 Juni 2012. Saat pemerintah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di negeri jiran itu pada Senin lalu, Kementerian diyakinkan akan ada penjelasan tertulis dari Malaysia pada Rabu.

"Di akhir rapat, Kementerian Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia diminta memberikan penjelasan tertulis atas persoalan ini. Itu kami minta supaya menghindari berbagai interpretasi dan berkembangnya masalah di luar konteks," katanya.

Anggota Komisi Kebudayaan DPR, Raihan Iskandar, meminta pemerintah membuat program yang jelas dalam melindungi kebudayaan bangsa yang ada. Sebab, kejadian seperti itu bukanlah yang pertama. "Yang terpenting adalah bagaimana penyelesaian masalah kali ini tidak berimbas pada hubungan antara Indonesia dan Malaysia," ujarnya.

Selasa, 17 November 2015

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI

Siapkah koperasi menghadapi globaisasi/ hal ini menjadi pertanyaan banyak masyarakat. Bicara tentang globalisasi berate bicara tentang perubahan. Globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan uang, modal dan barang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing ( luar negeri ) adalah sama. Sehingga era globalisasi menjadi tantangan besar bagi masyarakat pemerintah dan pastinya dunia usaha. Kita tidak dapat menolak kehadiran globalisasi di tengah – tengah para pelaku ekonomi yang juga berasal dari masyarakat. Yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.

Seperti kita ketahui kondisi perkoperasian indonesia itu seperti apa dan kesiapan bagi koperasi itu sendiri kurang dan mau tidak mau koperasi indonesia harus siap walaupun dapat di katakan belum siap.Kita tau bahwa perkoperasian yang ada di negara kita ini belum lah berjalan dengan baik masih jauh dari kata sempurna teori yang di terapkan dalam koperasi memang lah menguntungkan bagi para anggotanya tentunya namun yang menyedihkan banyak koperasi yang tidak berjalan sesuai dengan keinginan.
Untuk itu kita perlu  membenahi koperasi kita untuk menjadi koperasi yang lebih baik dari yang sebelumnya agar siap menghadapi era globalisasi yang begitu pesat karena apabila kita tidak memperbaiki kondisi koperasi yang belum maksimal sehimgga nantinya mampu bersaing dalam era globalisasi.

Apabila perkoperasian negara kita ini tidak lah siap dalam era globalisasi akan di pastikan mengalami kemunduran yang teramat sangat dan pasti akan memperburuk kondisi perekonomian yang ada di negara kita ini mak dari itu perlu adanya persiapan yang matang agar koperasi yang di negara kita ini mampu untuk bersaing dalam era globalisai karena persaingan yang ada dalam era globalisasi tentunya sangat jauh berbeda karena kita bersaing dengan segala penjuru wilayah bahkan dengan negara-negara asing dan mau tidak mau kita harus dapat mengimbangi perekonomian yang ada dalam era globalisasi yang nantinya kita harus hadapi.

Di era Globalisasi ini pastinya koperasi lebih banyak mendapat tantangan demi mempertahankan kelangsungan kegiatannya,Tetapi hal ini akan tidak menjadi sulit apabila koperasi selalu mendapat dukungan dari anggota,masyarakat maupun pemerintah.Karena Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
1.      koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
2.       koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
3.      koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia.

 Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi:
  1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
  2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
  3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
  4. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
  5. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
  6. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.  Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara actor – actor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan umum semua. Dan sebaliknya kelompok anti global meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan structural Negara berkembang atas Negara maju.

Maka dari itu hendaklah kita memajukan koperasi Indonesia  dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan keadilan dengan persaingan sehat, tingkat kreatifitas yang tinggi dan mampu menghadapi era globalisasi.

Sumber :




WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI

Kali ini topik yang akan di bahas adalah mengenai koperasi, tepatnya mengenai wajah dari koperasi di Indonesia, saat ini. Pertama pasti semua sudah pernah melihat atau bahkan mendatangi koperasi bukan? Tapi pengertian dan landasan terbentuknya koperasi tidak semua orang tau dan mengerti. Oleh karena itu selain akan membahas mengenai koperasai pada saat ini, saya juga akan memaparkan singkat mengenai inti dari berjalannya koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang sangat cocok bagi Indonesia yang berpedoman pada ekonomi pancasila yang berazaskan pada asas gotong royong. Koperasi beranggotakan kumpulan individu atau bahkan kumpulan dari badan hukum. Tujuan dari pembentukan koperasi yang notabane nya adalah badan usaha, bukan untuk mencari keuntungan atau laba sebanyak – banyaknya, melainkan koperasi dibentuk dengan tujuan memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan bersama semua anggotanya. Tidak hanya bergerak dalam memberikan jasa simpan pinjam, koperasi juga bergerak dalam bidang memproduksi barang dan jual beli produk. Modal koperasi didapatkan dari iuran seluruh anggotanya, sistemnya hampir mirip seperti investasi, pembagian sisa hasil usaha (SHU) didasarkan pada persentase iuran yang diberikan anggota pada saat memberikan iuran yang digunakan sebagai modal awal berjalannya koperasi. Di Negara berkembang, khususnya Indonesia, koperasi sangat dibutuhkan sebagai institusi yang menjadi mitra negara untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Memang kondisi koperasi Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, lihat saja dari jumlah koperasi yang terdaftar di wilayah Indonesia saat ini, terdapat jumlah yang tidak sedikit yaitu sebanyak 27 persennya koperasi tersebut tidak aktif. hal ini sudah menunjukan adanya ketidaksetaraan antara para ekonom Indonesia terhadap minat mereka dalam membangun sebuah perusahaan koperasi yang didalamnya terdapat asas kekeluargaan. Faktor yang menyebabkan koperasi itu sendiri tidak aktif adalah faktor dari dalamnya yaitu mulai dari pengelolaannya yang tidak profesional, sehingga yang terjadi ya seperti saat ini banyak koperasi yang sudah tidak aktif lagi.
Kemungkinan besar nasib koperasi yang kurangnya regulasi pemerintah dalam menangani perkembangan pasar modern atau kurangnya pemahaman ilmu ekonomi koperasi pada masyarakat. Karena koperasi memiliki point penting yaitu anggota harus berkontribusi penuh karena akan mendapatkan keuntungan sesuai jasa yang telah diberikan, akan tetapi masyarakat lebih memikirkan keuntungan yang cepat tanpa ada kerja keras yang tinggi. Serta persoalan manajemen keuangan yang kurang profesional sehingga menghambat kinerja koperasi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah juga patut disalahkan dengan nasib koperasi saat ini karena pemerintah kurang memberikan stimulan atau pemberian dana. Jadi mengakibatkan perputaran uang menjadi tersendat dan mengakibatkan kegiatan koperasi pun kurang optimal dan bahkan gulung tikar. Tetapi dari sisi masyarakat pun seharusnya ikut berperan dalam memajukan koperasi di Indonesia, karena koperasi itu bersifat kekeluargaan dan anggotanya pun bisa dikatakan sebagai pemilik. Jadi, anggota yaitu masyarakat harus mengawasi jalannya koperasi karena tanpa pengawasan koperasi akan kurang maksimal kinerjanya.
Faktor lain yang mengakibatkan koperasi sulit maju di Indonesia adalah  koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Artinya dengan keterbukaan manajemen terhadap anggota sehingga menumbuhkan rasa percaya terhadap koperasi jadi tidak hanya menjadi anggota sementara saja. Gambaran koperasi sebagai ekonomi kurang berkelas menjadi bahan pertimabangan masyarakat Indonesia padahal yang sesungguhnya pendapat tersebut tidak benar. Sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dengan perusahaan-perusahaan yang besar.
Faktor berikutnya yang menjadi penghambat majunya koperasi menyinggung dari faktor sebelumnya adalah tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus. Memang, koperasi berdiri sudah berdiri di mana-mana, saat ini keberadaan koperasi sudah menjadi keharusan dan kebutuhan. Namun ada perbedaan pada koperasi yang berada di kota – kota besar dengan koperasi yang berada di kota kecil atau pedesaaan.
Koperasi di kota besar berbeda dengan koperasi di kota – kota kecil atau pedesaan, meskipun sama – sama bersifat tertutup seperti yang dijalankan di kota besar, secara garis besar, koperasi yang didirikan di kota kecil atau pedesaan lebih bisa dirasakan oleh masyarakat luas bahkan saat ini koperasi atau UKM lebih berkembang.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan Koperasi Indonesia tidak berkembang, antara lain kurangnya regulasi pemerintah, kurangnya pemahaman ilmu ekonomi koperasi dalam masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan, rendahnya tingkat partisipasi anggota koperasi.
Untuk memajukan Koperasi Indonesia, manajemen koperasi harus bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif, perlu campur tangan Pemerintah misalnya dalam pendanaan, sosialisasi ilmu ekonomi koperasi, meningkatkan tingkat partisipasi anggota koperasi dan perlu adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi.
Bisa disimpulkan bahwa Wajah Koperasi Indonesia saat ini bisa dikatakan “hidup segan , mati tak mau”. Kenapa ? Karena keberadaannya saat ini tidak mempunyai pengaruh yang berarti di masyarakat. Meskipun begitu, berdirinya koperasi masih menjadi suatu perhitungan , serta keharusan.
Maka dari itu, untuk memajukan Koperasi Indonesia, manajemen koperasi harus bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif, perlu campur tangan Pemerintah misalnya dalam pendanaan dan perlu adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi.
Semoga wajah koperasi di Indonesia bias lebih maju dan berjalan dengan semestinya agar bisa dapat digunakan oleh masyarakat sebagai wadah untuk meningkatkan taraf hidup setiap orang karna koperasi bagian penting dari perekonomian Indonesia saat ini.



Senin, 19 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi


Andai Aku Jadi Menteri Koperasi
 
Dalam artikel ini saya akan berangan – angan menjadi seorang Menteri Koperasi yang ada di dalam pemerintahan. Sebelum saya berangan – angan saya akan menjelaskan apa itu KOPERASI ? Koperasi adalah suatu lembaga yang dijalankan oleh beberapa orang dan setiap orang tersebut memiliki tugas masing – masing dan koperasi juga merupakan suatu lembaga ekonomi rakyat yang di dasari atas asas kekeluargaan. Nah, dari penjelasan tentang koperasi tersebut sudah terlihat apa itu tujuan koperasi. 

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan saat anggotanya belum bergabung dengan koperasi. Koperasi pertama kali dipelopori oleh Drs. Moehammad Hatta yang tumbuh atau berasal dari kalangan rakyat. Hal ini disebabkan oleh penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Koperasi tidak hanya memperdulikan pendiri atau pemilik dan keuntungan semata, namun lebih kepada mensejahterakan masyarakat luas termasuk para anggotanya.

Dari penjelasan di atas menjadi Menteri Koperasi itu bukan hal yang mudah karena dalam koperasi kita melayani masyarakat lainnya. Dan kita juga harus memiliki pendirian ataupun komitmen yang kuat untuk kesejahteraan masyarakat lainnya. Jika saya menjadi seorang anggota koperasi saya akan menanamkan pendidikan tentang koperasi kepada masyarakat luas. Agar masyarakat mengetahui apa saja manfaat koperasi, adapun beberapa manfaat koperasi ialah : 1. Meningkatkan penghasilan anggota 2. Menawarkan Barang Dan Jasa Dengan Harga Yang Lebih Murah 3. Menumbuhkan Sikap Jujur Dan Terbuka 4. Melatih Bersikap Mandiriemperoleh Pinjaman Dengan Mudah 5.Menanamkan Disiplin Dan Tanggung Jawab

Tidak hanya itu saya pun akan memajukan koperasi agar lebih populer sepert dulu seperti yang kita ketahui, koperasi sempat terserempet masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para anggotanya. Mengembalikkan kepercayaan seseorang memang tidak mudah. Namun hal ini adalah salah satu kunci untuk mengembalikkan koperasi berjaya seperti dulu lagi. Dan cara untuk mengembalikan agar koperasi lebih populer ialah dengan kita mensosialisasikan kepada anak muda yang terkadang kurang berminat dengan koperasi contohnya dengan mengadakan workshop ataupun seminar.
Dan saya akan mensosialisasikan koperasi-koperasi berada di lingkungan sekolah yang paling terkecil. Kategori sekolahnya dari tingkat SD sampai dengan SMA. Mengapa? Karena Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Jadi, siswa sekolah bisa dapat sekalian belajar tentang koperasi itu sendiri. Siswa tidak hanya mendapatkan pelajaran akademik saja dalam kelas, tetapi siswa juga dapat belajar berorganisasi sebagai anggota dan pengurus koperasi sekolah di luar kelas. Manfaatnya juga banyak kalau ada koperasi di sekolah, yaitu :
      1. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
      2. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi
      3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat
      4. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

         Lalu selain mensosialisasikan hal yang akan saya lakukakan yaitu mengembangkan UKM (Usaha Kecil Menengah) dari para anggota lalu di sebarluaskan kepada masyarakat untuk membuat suatu kreatifitas contohnya seperti dari barang bekas yang tidak terpakai yang akhirnya akan dijadikan suatu karya seni yang berharga tinggi. Misalkan barang bekas dari sebuah gantungan baju dari kayu lalu dijadikan sebagai kursi ataupun meja dan hasil karya yang telah terjual bisa dipergunakan untuk meningkatkan kualitas koperasi dan agar masyarakat percaya bahwa koperasi itu penting untuk membantu perekonomian masyarakat.

         Dan jika saya maenjadi menteri koperasi saya akan membuat koperasi di setiap daerah – daerah agar lebih bisa membantu masyarakat terutama masyarakat kecil yang kurangf mampu. Dan jika itu terwujud saya akan mengadakan rapat rutin setiap tahun untuk laporan setiap koperasi di daerah daerah tersebut.

         Memang sangat sulit jika di fikirkan hal hal diatas jika diwujudkan, tapi insyaallah jika saya memiliki tekad dan percaya diri saya pasti mampu mewujudkan apa yang sudah saya programkan tersebut. Dari hal hal tersebut merupakan aspek kecil yang harus dilakukan oleh koperasi terlebih dahulu. Saya menyadari bahwa menjadi Menteri Koperasi bukanlah hal yang mudah karena menjadi Menteri Koperasi mempunyai tanggung jawab atas koperasi yang dijalankannya tersebut. Karena jika nanti saya menjadi Menteri Koperasi saya akan bersungguh sungguh mengemban tugas yang saya miliki tersebut. 

         Maka dari itu marilah kita sebagai generasi muda menjaga kelestarian Koperasi Indonesia agar terus terjaga dan dilestarikan sampai kapanpun, jangan sampai dilupakan. Sukseskanlah kemajuan Koperasi untuk Negara Indonesia agar semuanya terwujud saya akan membuat gerakan tentang koperasi di lingkun gan sekitar saya. Dimana hal tersebut akan membantu mempertahankan koperasi. Dimana gerakan koperasi tersebut akan melakukan banyak hal dengan cara memperkenalkan koperasi kesemua kalangan serta membantu untuk memberikan inovasi terbaru untuk koperasi indonesia.

         Saya menyadari bahwa menjadi menteri koperasi itu sangat berat, tidak seperti yang semua orang bayangkan. Banyak orang yang sok pintar, yang mengatakan kerjaan menteri itu tidak baik, tapi mereka tidak mengetahui bagaimana rasanya menjadi menteri koperasi yang mengemban tugas berat. Jadi marilah kita menghargai pekerjaan mereka karena menjalankan suatu usaha di bidang perkoperasian tidaklah mudah untuk dilakukan. Tetapi saya yakin jika saya melakukannya dengan sungguh-sungguh kearah yang lebih baik, maka saya akan mendapatkan hasil yang terbaik untuk kemajuan perkoperasian dinegara ini dan koperasi bisa berjaya kembali seperti pertama kali didirikan, kembali menjadi koperasi yang sebenarnya menjadi wadah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dengan baik dan bisa membantu perekonomian indonesia lebih maju lagi. Majulah KOPERASI INDONESIA!

Sumber :




Tata Cara Mendirikan Koperasi


Langkah-langkah Mendirikan Koperasi 
1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama

Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan

Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  1. Nama dan tempat kedudukan
  2. Maksud dan tujuan
  3. Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
  4. Rapat Anggota
  5. Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  6. Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi

Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan

Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
  • Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
  • Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 
  • Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:

Syarat Untuk Pendirian Koperasi

A. Umum
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
  3. Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
  6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
  9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Struktur Organisasi Koperasi.
  12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
  2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
  5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  6. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  7. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  8. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
  9. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun 
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
  4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
  5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah 
  7. Nasional MUI.
  8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
  9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
  10. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
D. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Daftar sarana kerja
  12. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  13. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  14. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  15. Struktur Organisasi KSP
  16. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
E. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
  8. rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  9. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  10. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
  11. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
  12. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
  13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  14. Daftar sarana kerja
  15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  17. Struktur Organisasi KJKS
  18. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :