Senin, 19 Oktober 2015

Tata Cara Mendirikan Koperasi


Langkah-langkah Mendirikan Koperasi 
1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama

Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan

Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).

Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  1. Nama dan tempat kedudukan
  2. Maksud dan tujuan
  3. Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
  4. Rapat Anggota
  5. Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  6. Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi

Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).

Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan

Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
  • Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
  • Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 
  • Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:

Syarat Untuk Pendirian Koperasi

A. Umum
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
  3. Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
  6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
  9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Struktur Organisasi Koperasi.
  12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
  2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
  5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  6. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  7. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  8. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
  9. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun 
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
  4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
  5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah 
  7. Nasional MUI.
  8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
  9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
  10. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
D. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Daftar sarana kerja
  12. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  13. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  14. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  15. Struktur Organisasi KSP
  16. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
E. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
  8. rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  9. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  10. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
  11. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
  12. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
  13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  14. Daftar sarana kerja
  15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  17. Struktur Organisasi KJKS
  18. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :

Jumat, 15 Mei 2015

ARTIKEL PENGANGGURAN

PENGANGGURAN

Pengangguran ialah orang yang tidak memiliki pekerjaan, atau tidak mempunyai kegiatan yang tetap yang harus di jalani untuk menyambung kehidupan. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Pengangguran juga tidak berdampak pada masalah ekonomi melainkan juga berdampak pada masalah sosial pula.

Jenis-jenis Pengangguran Berdasarkan Penyebabnya:

Pengangguran Alamiah
Penganggran yang berlaku pada tingkat kesempatan kerja penuh. Kesempatan kerja penuh adalah keadaan dimana sekitar 95 persen dari angkatan kerja dalam suatu waktu sepenuhnya bekerja. Pengangguran sebanyak lima persen inilah yang dinamakan sebagai pengangguran alamiah.

Pengangguran Friksional
Jenis pengangguran yang disebabkan oleh tindakan seseorang pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya dan mencari kerja yang lebih baik atau lebih sesuai dengan keinginannya.

Pengangguran Struktural
Pengangguran yang diakibatkan oleh pertumbuhan ekonomi. Tiga sumber utama yang menjadi penyebab berlakunnya pengangguran struktural adalah:
Perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi yang semakin maju membuat permintaan barang dari industri yang memproduksi barang-barang kuno menurun dan akhirnya tutup sehingga pekerja di industri ini menganggur.
Kemunduran yang disebabkan oleh adanya persaingan dari luar negeri atau daerah lain. Pesaing dari luar negri yang mampu menghasilkan produk yang lebih baik dan lebih murah akan membuat permintaan barang lokal menurun. Industri lokal yang tidak mampu bersaing akan bangkrut sehingga timbul pengangguran.
Kemunduran perkembangan ekonomi sautu kawasan sebagai akibat dari pertumbuhan pesat dikawasan lain.

Pengangguran Konjungtur
Pengangguran yang melebihi pengangguran alamiah. Pada umumnya pengangguran konjungtur berlaku sebagai akibat pengurangan dalam permintaan agregat. Penurunan permintaan agregat mengakibatkan perusahaan mengurangi jumlah pekerja atau gulung tikar, sehingga muncul pengangguran konjungtur.

Jenis-Jenis Pengangguran Berdasarkan Cirinya:

Pengangguran Terbuka
            Pengangguran ini tercipta sebagai akibat penambahan pertumbuhan kesempatan kerja yang lebih rendah dari pada pertumbuhan tenaga kerja, akibat banyaknya tenaga kerja yang tidak memperoleh pekerjaan. Menurut BPS, pengangguran terbuka adalah penduduk yang telah masuk dalam angkatan kerja tetapi tidak memiliki pekerjaandan sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, serta sudah memiliki pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.

Pengangguran Tersembunyi
Keadaan dimana suatu jenis kegiatan ekonomi dijalankan oleh tenaga kerja yang jumlahnya melebihi dari yang diperlukan. Sehingga apabila sejumlah besar dari mereka berpindah sektor pekerjaan, hasil sektor pekerjaan yang ditinggalkannya tidak akan berkurang walaupun tidak diadakan penggatian modal yang berarti.

Pengangguran Musiman
Keadaan pengangguran pada masa-masa tertentu dalam satu tahun. Pengangguran ini biasanya terjadi di sektor pertanian. Petani akan menganggur saat menunggu masa tanam dan saat jeda antara musim tanam dan musim panen.

Setengah Menganggur
Keadaan dimana seseorang bekerja dibawah jam kerja normal. Menurut BPS, di Indonesia jam kerja normal adalah 35 jam seminggu, jadi pekerja yang bekerja di bawah 35 jam seminggu masuk dalam golongan setengah menganggur.

Dampak dan Cara Mengatasi Pengangguran
Pengangguran sangat berdampak pada kehidupan perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang menurun, dan bahkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang menurun adalah salah satu dampak pengangguran. Beberapa dampak pengangguran terhadap perekonomian dan kehidupan sosial :
                      
Menurunkan Tingkat Keterampilan
Semakin lama orang menganggur semakin menurun juga tingkat keterampilan yang dimiliki oleh seseorang.

Menurunkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pendapatan Per Kapita
Orang yang tidak bekerja (menganggur) tidak akan menghasilkan barang dan jasa. Itu berarti semakin banyak orang yang menganggur maka PDB (Produk Domestik Bruto) yang dihasilkan akan menurun.

Menurunkan Penerimaan Negara
Orang yang menganggur tidak memiliki penghasilan (pendapatan). Itu berarti semakin banyak orang yang menganggur, akan semakin turun pula penerimaan negara yang diperoleh dari pajak penghasilan.

Meningkatkan Kemiskinan
semakin banyaknya pengangguran akan semakin banyak juga masyarakat yang miskin.

Meningkatnya Kriminalitas
Setiap orang butuh uang untuk membiayai kehidupannya, oleh karena itu jika pengangguran semakin meningkat tingkat kriminalitas juga meningkat. Sebagian orang melakukan kriminalitas karena untuk menafkahi dirinya.


Secara umum cara mengatasi pengangguran adalah dengan meningkatkan investasi, meningkatkan kualitas SDM, transfer teknologi dan penemuan teknologi baru, pembenahan perangkat hukum dalam bidang ketenagakerjaan, dan lainlain, Adapun cara mengatasinya :

  1. Menyelenggarakan bursa pasar kerja
    Bursa tenaga kerja adalah penyampaian informasi oleh perusahaan-perusahaan atau pihak-pihak yang membutuhkan tenaga kerja kepada masyarakat luas. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar terjadi komunikasi yang baik antara perusahaan dan pencari kerja. Selama ini banyak informasi pasar kerja yang tidak mampu tersosialisasikan sampai ke masyarakat, sehingga mengakibatkan informasi lowongan kerja hanya bisa diakses oleh golongan tertentu.

  2. Menggalakkan kegiatan ekonomi informal
    Kebijakan yang memihak kepada pengembangan sektor informal, dengan cara mengembangkan industri rumah tangga sehingga mampu menyerap tenaga kerja. Dewasa ini telah ada lembaga pemerintah yang khusus menangani masalah kegiatan ekonomi informal yakni Departemen Koperasi dan UKM. Selain itu dalam pengembangan sektor informal diperlukan keterpihakan dari Pemda setempat.

  3. Meningkatkan keterampilan tenaga kerja
    Pengembangan sumber daya manusia dengan peningkatan keterampilan melalui pelatihan bersertifikasi internasional. Berdasarkan survei tentang kualitas Tenaga Kerja menunjukkan bahwa ranking Human Development Index Indonesia di Asia pada tahun 2000 berada di peringkat 110. Sementara negara lain seperti Vietnam ada diperingkat 109, Filipina (77), Thailand (69), Malaysia (59), Brunei Darussalam (32), Singapura (25), Jepang (9). Data ini menunjukkan rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga peningkatan keterampilan mereka menjadi sangat perlu dilakukan.

  4. Meningkatkan mutu pendidikan
    Mendorong majunya pendidikan, dengan pendidikan yang memadai memungkinkan seseorang untuk memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik. 

  5. Mendirikan pusat-pusat latihan kerja
    Pusat-pusat latihan kerja perlu didirikan untuk melaksanakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi yang ada.

  6. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
    Pemerintah perlu terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga akan memberikan peluang bagi penciptaan kesempatan kerja.

  7. Mendorong investasi
    Pemerintah perlu terus mendorong masuknya investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menciptakan kesempatan kerja di Indonesia.

  8. Meningkatkan transmigrasi
    Transmigrasi merupakan langkah pemerintah meratakan jumlah penduduk dari pulau yang berpenduduk padat ke pulau yang masih jarang penduduknya serta mengoptimalkan sumber kekayaan alam yang ada.

  9. Memperluas lapangan kerja
    Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru terutama yang bersifat padat karya. Dengan adanya era perdagangan bebas secara regional dan internasional sebenarnya terbuka lapangan kerja yang semakin luas tidak saja di dalam negeri juga ke luar negeri. Ini tergantung pada kesiapan tenaga kerja untuk bersaing secara bebas di pasar tenaga kerja internasional.

Adapun contoh pengangguran yang ada di lingkungan sekitar ialah pengangguran friksional. Dia telah lulus S1 keperawatan lalu dia mencari pekerjaan di sebuah apotik, awal mulanya dia di terima bekerja di apotik setelah beberapa bulan bekerja dia berhenti karena merasa kurang puas dengan gaji yang ada di apotik tersebut. Dan sayapun menannyakan memangnya pekerjaan yang di inginkan seperti apa? dia menjawab “ sebenernya enak kerja di apotik tidak terlalu jauh dari kostan dan ongkosnya juga tidak terlalu banyak, hanya saja saya orangnya bosan dengan suasana yang seperti itu saja. Saya ingin kerja yang di tempat yang lebih dari apotik misal di sebuah rumah sakit yang sesuai dengan jurusan kuliah yang saya ambil”.


Sumber:




Selasa, 07 April 2015

KEMISKINAN

KEMISKINAN YANG TERJADI DI JAKARTA

Masalah kemiskinan memang telah lama ada sejak dahulu kala. Padamasa lalu umumnya masyarakat menjadi miskin bukan karena kurang pangan,tetapi miskin dalam bentuk minimnya kemudahan atau materi. Dari ukuran kehidupan modern pada masa kini mereka tidak menikmati fasilitas pendidikan pelayanan kesehatan, dan kemudahan - kemudahan lainnya yang tersedia pada jaman modern. Pemerintah Indonesia yang berorientasi mengembangkan Indonesia menjadi negara maju dan mapan dari segi ekonomi tentu menganggap kemiskinan adalah masalah mutlak yang harus segera diselesaikan disamping masalah lain yaitu ketimpangan pendapatan, strukturisasi pemerintahan, inflasi, defisit anggaran dan lain -lain.

Dampak Positif  Kemiskinan

            kemiskinan memang banyak di sekitar kita. selama ini yang kita ketahui adalah dampak negatif dari kemiskinan. antara lain kriminalitas dan prostitusi, tapi bila kita perhatikan, kemiskinan juga memiliki guna. antara lain:
1. Menambah nilai guna suatu barang. kalo kita ada baju bekas, pasti kalo ngak di jadiin kain lap, pasti di kasi orang. elo ngak mungkin ngasi baju bekas ama orang kaya kan? pasti orang miskin! nilai guna baju tersebut juga akan lebih panjang atau berguna bila di pakai orang miskin.
2. Memperkuat status sosial seseorang. kalo kita orang kaya, kita akan lebih terpandang bila punya anak buah yang banyak. apakah anak buahnya atau pembantunya orang kaya? tentu tidak!! pasti orang miskin.
3. Untuk mengerjakan pekerjaan paling Hina dan kotor. kalo tidak ada orang miskin, siap yang akan menyapu jalan raya?
4. sebagai tumbal pembangunan kalo kita punya tanah dan tanah tersebut akan di jadikan sarana umum, maka tanah kita tersebut akan di bayar dengan layak sedangkan untuk pemukiman kumuh, hal tersebut jarang sekali terjadi.
5. Sebagai sarana ibadah. setiap agama pasti diajarkan menyantuni orang miskin. dalam agama saya (islam), zakat (sejenis sedekah tapi hukumnya WAJIB) termasuk dalam hukum islam. jika saya tidak berzakat maka saya belum sempurna Islamnya. bagai mana kalo semua orang di dunia ini jadi kaya, mau sama siapa saya berikan zakat saya? sedangkan syarat zakat harus di berikan pada fakir miskin.

Dampak Kemiskinan yang timbul di Jakarta

1.      Meningkatnya Kriminalitas
Karena kurangnya biaya masyarakat lebih memilih mengambil cara cepat yaitu contohnya dengan mencuri, membegal, sampai membunuh untuk mendapatkan uang.
2.      Meningkatnya Kematian
Kematian memang wajar terjadi tetapi di Jakarta penyebab kematian hampir terjadi karena terjangkitnya penyakit dan ada juga halnya karena seseorang mebutuhkan orang dia membunuh.
3.      Banyaknya Anak Jalanan dan Gelandangan di Jakarta
Setiap anak harusnya di wajibkan untuk bersekolah tetapi karena keadaan orang tuanya yang kurang mampu mereka lebih baik mencari uang untuk makan sehari hari di banding untuk menuntut ilmu. Semua itu karena tuntutan hidup untuk mereka dapat hidup kedepannya.
4.      Munculnya Pemukiman Kumuh
Masyarakat yang kurang mampu rata rata tidak memiliki rumah tetap untuk tinggal sehingga mereka lebih memilih membangun rumah di pinggiran sungai, rel kereta api dan lain sebagainya. Sehingga semua membuat keadaan menjadi kumuh.
5.      Pengangguran
Terjadinya pengangguran di Jakarta karena kurangnya lapangan pekerjaan, rata rata perusahaan yang ada di Jakarta adalah perusahaan asing dimana mereka mencari pegawai yang sesuai kriteria dengan yang perusahaan inginkan.

Penyebab Kemiskinan Di Jakarta
1.      Kurangnya pekerjaan yang layak untuk para masyarakat
2.      Jaminan kesehatan dari pemerintah yang terbatas sehingga membuat masyarakat kurang mampu untuk berobat dan menyebabkan kematian, keterbelakangan dan lain lain.
3.      Kurangnya perhatian dari pemerintah daerah untuk masyarakat yang kurang mampu.
4.      Banyaknya penduduk pendatang di kota Jakarta.
5.      Tingkat pendidikan yang rendah untuk masyarakat jakarta.
Adapun, penyebab kemiskinan antara lain terjadi karena 2 faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah penyebab kemiskinan yang potensinya berasal dari diri seseorang dan atau keluarga serta lingkungan sekitarnya. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang  berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan situasi lainnya yang berpotensi membuat seseorang jatuh miskin seperti kekurangan bahan baku atau bencana alam.

Peningkatan Kemiskinan di Jakarta Maret 2013 – Maret 2014


Jadi dari gambar di atas bahwa kemiskinan yang ada di Jakarta antara Maret 2013 sampai Maret 2014 meningkat sebesar 0,37 persen.

Cara Mengatasi Kemiskinan

          Pemerintah harus lebih peduli terhadap rakyat kecil yang kurang mampu. Dan adapun cara mengatasinya :
1. Pemerintah harus menyediakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan, agar dapat membantu masyarakat dalam memecahkan masalah kehidupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota keluarganya.
2. Jangan menjadi pemalas! Selain pemerintah, masyarakat juga harus ikut andil dalam mensejahterakan kehidupan. Apabila masih belum ada lowongan pekerjaan, masyarakat bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri, lebih bagus jika lapangan pekerjaan buatan sendiri itu bisa menampung orang lain untuk menjadi karyawan kita.
3. Bantuan pendidikan dan kursus gratis dari pemerintah kepada masyarakat kurang mampu agar dapat melanjutkan sekolahnya tanpa bingung soal biaya. Kursus menjahit, memasak untuk ibu-ibu atau bapak-bapak, serta menyediakan fasilitasnya, seperti mesin jahit dan peralatan memasak agar setelah selesai kursus, para bapak dan ibu tersebut bisa langsung mempraktikkan keahliannya di lingkungan dimana mereka tinggal.


Sumber :